Memulai usaha kini tidak perlu rumit. Kami hadir sebagai mitra profesional yang membantu Anda mendirikan dan mengembangkan bisnis secara legal, aman, dan efisien. Dari perizinan hingga konsultasi strategis, semua kami tangani agar Anda bisa fokus pada pertumbuhan usaha.
Kami melayani pendirian berbagai bentuk badan usaha, antara lain:
PT Perorangan & PT Umum
CV & Firma
Yayasan & Perkumpulan
Semua proses dilakukan sesuai regulasi terbaru dan ditangani oleh tim berpengalaman.
NIB & OSS
NPWP Badan
SIUP, KBLI, dan izin usaha lainnya
Perubahan data perusahaan
Legal opinion & compliance
Kami memastikan usaha Anda patuh hukum sejak awal.
Dapatkan arahan strategis terkait:
Pembuatan Website
Efisiensi pajak dan legal
Kepatuhan regulasi
Persiapan ekspansi bisnis
✔ Berpengalaman & Profesional
Ditangani oleh konsultan yang memahami hukum dan praktik bisnis di Indonesia.
✔ Proses Cepat & Transparan
Estimasi waktu jelas, tanpa biaya tersembunyi.
✔ Pendampingan Menyeluruh
Tidak hanya mengurus dokumen, kami menjadi partner jangka panjang bisnis Anda.
✔ Update Regulasi Terbaru
Kami selalu mengikuti perubahan aturan agar usaha Anda tetap aman.
Kami melayani pendirian berbagai bentuk badan usaha seperti:
PT (Perseroan Terbatas)
CV (Commanditaire Vennootschap)
Firma
UD (Usaha Dagang)
Yayasan
Perkumpulan
PT adalah badan hukum resmi yang memiliki pemisahan harta pribadi dan perusahaan.
CV bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab sekutu aktif melekat pada harta pribadi.
Jika ingin bisnis lebih kredibel dan minim risiko pribadi, PT lebih direkomendasikan.
Rata-rata proses:
PT: 3–7 hari kerja
CV: 2–5 hari kerja
Tergantung kelengkapan dokumen dan persetujuan sistem OSS.
Umumnya diperlukan:
KTP & NPWP pendiri
Email & nomor HP aktif
Alamat usaha
Nama usaha (minimal 3 pilihan untuk PT)
Tidak wajib. Namun sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kini tersedia PT Perorangan untuk UMKM yang prosesnya lebih sederhana dan biaya lebih terjangkau.
Ya. Pendirian usaha sudah termasuk penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bisa, selama sesuai dengan ketentuan zonasi dan peraturan daerah setempat.
Setelah mendapatkan:
Akta pendirian
SK Kemenkumham (untuk PT)
NIB
Usaha sudah bisa beroperasi. Namun untuk bidang tertentu mungkin memerlukan izin tambahan.
Percayakan proses pendirian usaha Anda kepada kami. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda sekarang dan dapatkan solusi yang tepat, cepat, dan terpercaya.
📧 Konsultasi GRATIS untuk tahap awal
© 2026 All Rights Reserved.
WhatsApp us